Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Presiden Tanda Tangani Kepres Adies Kadir sebagai Hakim MK

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies menggantikan Arief Hidayat yang telah purnatugas setelah 13 tahun menjabat sebagai hakim MK.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 

"Mengenai Kepresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,"kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026. Ditanya soal waktu untuk pelantikan Adies, Prasetyo meminta untuk menunggu kendati akan terjadi kekosongan pada kursi hakim MK yang ditinggal Arief. 

"Belum ditunggu untuk jadwalnya. Tunggu jadwal pelantikan ditunggu,"ujarnya

Arief Hidayat memasuki masa pensiun pada Selasa, 2 Februari 2026. Ia memiliki karir panjang di MK sejak 1 April 2013, dengan pengucapan sumpah jabatannya di hadapan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. 

Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Adies sebagai calon hakim MK yang diikuti pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sidang paripurna juga menyetujui sekaligus penetapan penggantinya sebagai Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati.

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyatakan Adies Kadir telah mengundurkan diri dari Partai Golkar. Bahlil menegaskan hakim MK harus independen sehingga tidak boleh terikat dengan partai politik.

"Proses beliau menjadi hakim MK, sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Hakim itu harus independen, karena Partai Golkar adalah gudangnya para kader, jadi kita waqafkan yang terbaik," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Rabu, 28 Januari 2026.(*)

Hide Ads Show Ads