MUI Desak Pemkot Tangsel Tutup Operasional Hiburan Malam
Tangerang : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan menutup operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriyah. Tujuannya untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa.
![]() |
| Sekretaris MUI Tangerang Selatan, Abdul Rojak menjawab awak media soal langkah MUI selama Ramadan di Kota Tangerang Selatan, Jumat 6 Fenruari 2026. |
Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengatakan pemerintah telah mengagendakan penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026. MUI telah merancang skema khusus untuk industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan sepanjang Bulan Suci Ramadan.
"Seluruh industri pariwisata atau tempat hiburan malam tutup total. Itu wajib dilakukan diwilayah Kota Tangerang Selatan," ujarnya, Jumat 6 Februari 2026.
Rojak merinci jenis tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan yang wajib tutup Ramadan. Diantaranya, karaoke, bar, arena musik hidup, spa dan sauna, billiar dan lain-lain.
Rozak menegaskan ketentuan regulasi di atas untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah Ramadan. Kebijakan tersebut juga sudah rutin diberlakukan setiap tahunnya dan tutup total mulai H-1.
"Sehari jelang puasa seluruh tempat hiburan di Kota Tangsel dilarang beroperasi.Sementara bagi industri kuliner seperti restoran, warung makan dan sejenisnya masih diperbolehkan buka melayani pelanggan, asalkan dengan kain penutup tidak boleh transparan," ucap Rojak.
Selama bulan suci Ramadan, lanjut Rojak, juga masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan sahur keliling (sahur on the road). Alat pengeras suara di masjid maupun musala dibatasi sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya.
"Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara untuk Masjid dan Musholla. Larangan takbir keliling dan menyalakan petasan menyambut Idul Fitri," kata Rojak.
Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Yono Hartono mengaku siap dalam membantu pemerintah dalam menghormati umat muslim selama Ramadan. Oleh sebab itu, pihaknyapun akan mengumumkan bila telah diterbitkan surat yang diusulkan MUI oleh Pemkot Tangerang Selatan.
"Bila telah diterbitkan surat resmi dari pemerintah kami siaap melaksanakan. Hal itupun telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," kata Yono.
Bahkan, sambung Yono, kesepakatan regulasi sepanjang Bulan Suci Ramadan di Kota Tangerang Selatan telah dibahas. Hal itu lewat rapat koordinasi antara MUI bersama pemerintah daerah serta pengurus pelaku usaha hiburan.(*)
