Menkum Tegaskan Pendengar Musik Tidak Wajib Bayar Royalti
Jakarta : Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, kewajiban pembayaran royalti musik tidak ditujukan kepada masyarakat umum sebagai penikmat. Royalti hanya berlaku bagi pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
“Kewajiban royalti itu bukan kepada pendengar musik. Royalti hanya berlaku untuk penggunaan musik yang bersifat komersial,” ujarnya dalam kegiatan'What’s Up Kemenkum Campus Calls Out' di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 9 Februari 2026.
Ia kemudian menjelaskan bahwa sistem royalti telah dibedakan antara penggunaan digital dan analog. Polemik lebih banyak muncul pada pemanfaatan musik di ruang analog seperti pemilik usaha restoran, kafe dan pengusaha lainnya.
“Kalau digital seperti Youtube, Spotify sudah diatur sistemnya melalui platform. Bahkan layanan gratis tetap membayar royalti melalui iklan,” ucapnya.
Ariel yang dikenal sebagai vokalis grup band NOAH hadir mewakili musisi Indonesia, khususnya para pencipta lagu. Ia menyampaikan sejumlah catatan terkait sistem pengelolaan royalti musik nasional.
“Saya hadir untuk mewakili musisi, terutama pencipta lagu, dan menyampaikan hal yang masih kurang. Saya mengawal perbaikan sistem pengelolaan serta distribusi royalti dengan menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah,” katanya
Ia juga menegaskan, perannya lebih banyak berada pada proses komunikasi dan penyampaian masukan awal. Ariel berharap aspirasinya dapat mewakili suara para musisi secara utuh.
“Saya hanya mencoba mengawal proses perbaikan sambil berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Harapannya, keinginan musisi bisa tersampaikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujarnya.(*)
