KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI. Penyidik memeriksa tiga saksi untuk melengkapi penghitungan kerugian negara.
Pemeriksaan dilakukan Senin, 2 Februari 2026 di Gedung KPK. Langkah ini melanjutkan rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Saksi pertama Arif Wicaksono menjabat Kepala Divisi Retail Payment BRI. Ia bertugas pada periode 2019 hingga Maret 2020.
Saksi lainnya Aditya Prabhaswara menjabat Wakil Kepala Merchant Operasional. Ia berasal dari Divisi RPT BIT Bank BRI.
Saksi ketiga Eka Rusdiani menjabat Department Head Procurement Group BRI. Pemeriksaan melengkapi keterangan saksi dalam perkara pengadaan EDC.
“Para saksi hadir semua dan pendalaman keterangan terus dilakukan. Pendalaman difokuskan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menyebut proses berjalan paralel dengan audit oleh BPK. KPK akan berkoordinasi intensif memastikan perhitungan kerugian akurat.
“Penyidikan masih berjalan dan alat bukti terus diperkuat. Keterangan saksi diperlukan mendukung penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Perkara pengadaan EDC BRI masih berada pada tahap penyidikan. KPK belum mengumumkan nilai kerugian negara sementara.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka berasal dari internal BRI dan pihak swasta.
Dugaan kerugian dari dua pengadaan mencapai Rp 744 miliar. KPK memastikan penelusuran diperluas mengungkap praktik korupsi secara utuh.(*)
