Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Imigrasi Jelaskan Perbedaan GCI dan Golden Visa

Jakarta : Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada Januari 2026 memiliki konsep dan sasaran yang berbeda dengan Golden Visa Indonesia yang telah lebih dulu diterapkan sejak 2024.
Foto ilustrasi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, kedua skema ini kerap disamakan karena sama-sama memberikan kemudahan izin tinggal bagi orang asing. Namun, secara substansi, GCI dan Golden Visa memiliki orientasi yang berbeda.

"Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi," ujar Yuldi, Senin, 2 Februari 2026.

Kemudian ia menjelaskan, izin tinggal dalam skema GCI berlaku seumur hidup, dengan kewajiban lapor diri setiap lima tahun sekali. Hal ini berbeda dengan Golden Visa yang berlaku lima atau sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.

Dari sisi sasaran, GCI diperuntukkan bagi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan WNI, serta anak hasil perkawinan campur. Bahkan, tersedia jalur khusus bagi mereka yang memiliki keahlian strategis.

Syarat finansial GCI juga relatif lebih ringan. Pemohon cukup menunjukkan penghasilan minimal sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta komitmen investasi pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau properti. Untuk pemohon dengan keahlian khusus, komitmen investasi bahkan tidak diwajibkan.

"Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara itu, Golden Visa tetap difokuskan untuk menarik investasi besar dan pelaku ekonomi global.

Untuk investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, nilai investasi yang disyaratkan mencapai US$ 2,5 juta hingga US$ 5 juta. Sedangkan bagi korporasi, nilainya bisa mencapai US$ 50 juta untuk masa tinggal sepuluh tahun.

Investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan juga diwajibkan menempatkan dana minimal US$ 350.000 hingga US$ 700.000 pada instrumen keuangan di Indonesia.

Menurut Yuldi, melalui GCI, pemerintah ingin membuka ruang kontribusi yang lebih luas dari diaspora dan warga dunia yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

"Nilai utama GCI bukan hanya dana, tetapi juga keterikatan emosional, kompetensi, dan jaringan internasional yang bisa mendukung pembangunan nasional," ucapnya.(*)

Hide Ads Show Ads