Hari Ini, Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Putusan
![]() |
| Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhamad Kerry Adrianto Riza |
Jakarta:;Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengatakan jadwal sidang akan disesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang putusan tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
“Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujar Sunoto, Kamis, 26 Februari 2026.
Sembilan Terdakwa Jalani Sidang Vonis
Selain Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terdapat delapan terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang putusan pada hari yang sama.
Mereka yakni Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional/KPI periode 2023–2024), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping/PIS periode 2022–2024), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi/PMKA), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara/JMN).
Selanjutnya, Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025), serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025).
Kerugian Negara Rp285,18 Triliun
Dalam perkara ini, kesembilan terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional. Adapun keuntungan ilegal diduga diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga pembelian minyak mentah dan BBM dari dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

