Sepuluh Cagar Budaya Jabar Ditetapkan Cagar Budaya Nasional
Bandung : Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia telah menggelar Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung A Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2025.
![]() |
| Kabid Kebudayaan Disparbud Jawa Barat, Febiyani saat menerima sertifikat 10 Cagar Budaya Jabar yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dari Menteri Pariwisata Fadli Zon (Foto: Disparbud Jabar) |
Tahun ini terdapat 85 Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional dari 27 Provinsi di Indonesia. Sebanyak 10 Cagar Budaya diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan sertifikat diberikan secara langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Kabid Kebudayaan Disparbud Jawa Barat, Febiyani.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Febiyani menjelaskan bahwa bahwa tahun 2025 Pemprov Jabar telah melampaui target yang telah ditetapkan dengan melakukan langkah akseleratif. Upaya itu merupakan percepatan dan sejalan dengan langkah Kementrian Kebudayaan.
"Langkah itu diantaranya dengan melaksanakan Sidang Istimewa Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Hal ini sejalan dengan langkah akselerasi Kementrian Kebudayaan RI,"ucap Febiyani Jumat 9 Januari 2026.
Ke 10 Cagar Budaya Jawa Barat yang ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional adalah:
1. Jembatan Cirahong
2. Gedung Indonesia Menggugat
3. Rumah Inggit Garnasih
4. Gedung Aula Timur ITB
5. Gedung Aula Barat ITB
6. Prasasti Batu Tulis
7. Museum Zoologi Bogor
8. Gedung Juang 45 Bekasi
9. Sekolah Luar Buasa Cicendo
10. Masjid Agung Sang Cipta Rasa (*)

