Sekjen PBB Sebut Supremasi Hukum Diganti Hukum Rimba
Jenewa : Sekretaris Jenderal PBB António Guterres memperingatkan, supremasi hukum global semakin tergerus. Ia menilai kondisi tersebut mulai digantikan oleh apa yang ia sebut sebagai “hukum rimba.”
Peringatan tersebut disampaikan pada Senin dalam debat terbuka tingkat tinggi Dewan Keamanan PBB. Debat itu diselenggarakan oleh Somalia yang memegang presidensi Dewan untuk bulan Januari, dilansir dari UN News, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Guterres mendesak negara-negara besar untuk kembali berkomitmen pada hukum internasional. Ia menegaskan bahwa hukum internasional merupakan fondasi utama perdamaian, keadilan, dan keamanan global.
Ia menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan inti dari Piagam PBB. Piagam tersebut kini telah berusia 80 tahun dan dirancang untuk mencegah perang serta mengurangi penderitaan umat manusia.
Bersama dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Piagam PBB menjadi pilar penting hukum internasional. Selain itu, Konvensi Jenewa dan instrumen hukum lainnya dinilai telah membantu mencegah terulangnya perang dunia dan membatasi dampak berbagai konflik.
Namun, Guterres menilai komitmen terhadap hukum internasional semakin sering diabaikan. Ia menyoroti berbagai pelanggaran terhadap Piagam PBB, termasuk penggunaan kekuatan ilegal, serangan terhadap infrastruktur sipil, pelanggaran HAM, serta penolakan bantuan kemanusiaan.
Dari Gaza hingga Ukraina, menurutnya, hukum internasional kerap diperlakukan seperti menu pilihan. Negara-negara hanya mematuhi aturan yang dianggap menguntungkan mereka.
Guterres mengatakan kondisi tersebut menciptakan preseden berbahaya, mendorong impunitas, dan mengikis kepercayaan antarnegara. Bagi negara-negara kecil dan kurang berkuasa, hukum internasional merupakan pelindung utama yang menjamin kesetaraan, kedaulatan, martabat, dan keadilan.
“Bagi negara-negara kuat, hukum internasional adalah pagar pembatas yang menentukan apa yang dapat diterima , dan apa yang tidak, di masa perselisihan, perpecahan, dan konflik terbuka,” tambahnya.
Guterres juga menegaskan tanggung jawab khusus Dewan Keamanan PBB. Dewan ini merupakan badan yang berwenang mengambil keputusan yang mengikat seluruh negara anggota dan mengesahkan penggunaan kekuatan sesuai hukum internasional.
Ia menyerukan penyelesaian sengketa melalui cara-cara damai serta penguatan peran peradilan internasional. Menurutnya, tidak akan ada perdamaian yang berkelanjutan dan adil tanpa akuntabilitas dan penegakan supremasi hukum.(*)
