Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Geledah Dinas Pendidikan dan Kantor Wali Kota Madiun

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu, 28 Januari 2026.

Walikota Madiun Non Akktif Maidi saat gunakan rompi orange KPK.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen. Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis 29 Januari 2026. KPK kemudian melanjutkan rangkaian penggeledahan hari ini dengan menyasar Kantor Wali Kota Madiun.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Kota Madiun. Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan belum menyampaikan secara rinci hasil dari penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Maidi, KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka lainnya.

Ia adalah Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Selanjutnya Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui bawahannya. Yaitu Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno serta Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.

Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan.

Permintaan uang tersebut diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun. Pada 19 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total Rp1,1 miliar.(*)

Hide Ads Show Ads