Kasus Pengurangan Pajak, KPK Geledah PT Wanatiara Persada
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan suap pengurangan pajak. Setelah menggeledah kantor pusat DJP Kementerian Keuangan, penyidik kembali menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan, Selasa (13/1/2026) malam. Hal ini bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
“Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Dokumen itu diduga Berkaitan dengan data perpajakan PT Wanatiara Persada, bukti pembayaran pajak, serta dokumen kontrak. Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen digital, laptop, telepon genggam.
Penyidik juga menyita data elektronik lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pajak tersebut. "Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi.
Diketahui, KPK menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai yang disita diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara. "Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga relevan dengan penyidikan perkara,” ujarnya.
Budi menjelaskan, terdapat dua ruangan di lingkungan DJP yang digeledah penyidik. Yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan serta ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan,” kata Rosmauli dalam pernyataannya, Selasa (13/1/2026).(*)

