Headline News

Oknum Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah

 Karawang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025).

Foto ilustrasi

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyebut tersangka berinisial E diduga menyelewengkan dana desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi, tidak selesai dikerjakan, bahkan sebagian diduga fiktif,” ujar Dedy.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.872.534.11.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, Dedy menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani hukuman pidana lain dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang dengan vonis dua tahun enam bulan.

“Karena masih menjalani pidana lain, tersangka tidak dilakukan penahanan kembali. Namun proses hukum perkara korupsi ini tetap berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa hukuman selesai,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Karawang mengapresiasi peran media dalam mengawal penegakan hukum.

Ia menegaskan Kejari Karawang akan terus memprioritaskan penanganan perkara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, sesuai arahan Jaksa Agung. (*)
Posting Komentar