Malam Tahun Baru, Polres Cimahi Larang Petasan dan Konvoi
Cimahi: Menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026, Polres Cimahi menetapkan larangan penggunaan petasan, kembang api, serta konvoi kendaraan di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kecamatan Margaasih.(28/12/25).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, perayaan tahun baru diharapkan dapat dilakukan secara sederhana, tertib, dan tidak berlebihan. Menurutnya, aktivitas seperti petasan, konvoi kendaraan, penggunaan knalpot bising, hingga kerumunan massa di satu titik berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun dengan tertib. Tidak ada petasan, kembang api, maupun konvoi kendaraan,” ujar AKBP Niko, Minggu (28/12/2025).
Ia menyampaikan, larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama momentum Tahun Baru. Penggunaan petasan dan kembang api dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan warga.
“Kembang api dan petasan dapat menyebabkan kebisingan, mengganggu ketertiban lingkungan, serta memicu potensi kebakaran,” ucapnya.
Selain itu, pelarangan konvoi kendaraan juga dinilai efektif untuk mencegah kemacetan dan gangguan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di wilayah hukum Polres Cimahi. Ia menambahkan, pada malam pergantian tahun, Polres Cimahi bersama Forkopimda dan para tokoh agama berencana menggelar kegiatan zikir bersama.
Setelah kegiatan tersebut, masyarakat diimbau kembali ke rumah masing-masing untuk merayakan tahun baru bersama keluarga.“Kami ingin pergantian tahun berlangsung aman, tertib, dan penuh makna,” katanya.(*)

