Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Dalami Aliran Uang Haji kepada Oknum Kemenag

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dana tersebut terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang dilakukan para biro travel tersebut.

Juru BIcara KPK, Budi Prasetyo

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Selain Gus Men, panggilannya, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari biro perjalanan haji dan umrah pada Selasa (16/12/2025).

"Penyidik mendalami aliran-aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut kepada oknum-oknum di Kemenag," ujarnya. Budi mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji di berbagai daerah.

Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Ini menyusul pertemuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Pangeran Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023.

Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah menetapkan kuota untuk jemaah haji khusus sebanyak 8 persen. Sedangkan kuota untuk haji reguler adalah sebesar 92 persen.

Namun Yaqut sebagai Menag saat itu menetapkan kebijakan diskresi melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yaitu dengan membagi kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk jemaah khusus maupun jemaah reguler.

Selain Yaqut, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Serta Direktur Travel Farfaza Astatama, Saodah Abdul Qodir; dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata, H. Amaludin.(*)

Advertisement

Kemudian Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Ida Nursanti, serta Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki. Usai pemeriksaan, Gus Men tampak enggan pertanyaan awak media.

Mantan Menag itu malah menyerahkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK. "Nanti tolong ditanyakan langusng kepada penyidik," ujarnya.

Yaqut juga tak menggubris pertanyaan wartawan yang meminta konfirmasi soal temuan penyidik di Arab Saudi. "Izin Mas, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung kepada mereka," katanya.

Terkait kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Menurut informasi, mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.(*)

Hide Ads Show Ads