Headline News

Akibat Suara Musik Terlalu Keras, Nyawa Tetangga Melayang di Indramayu

 Indramayu: Sebuah peristiwa tragis menggemparkan warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ketika seorang pemuda bernama DM (19) tega membunuh tetangganya sendiri, Suhaemah (52), pada Jumat (21/11/2025) lalu. Motif pembunuhan ini dipicu oleh hal sepele, yaitu suara musik yang dianggap mengganggu oleh pelaku.

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Akibat Suara Musik, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa rumah korban dan pelaku saling berdekatan. Menurut pengakuan pelaku, ia sudah lama merasa kesal dan dendam terhadap korban karena sering memutar musik dengan volume yang keras.

“Yang bersangkutan memang sudah lama menyimpan dendam, kesal, dan memuncak pada hari tersebut, karena korban sering memutar musik yang keras,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025). “Korban dan tersangka merupakan tetangga. Rumah tersangka tepat di depan rumah korban,” sambungnya.

Sebelum melakukan aksi kejinya, DM sempat memantau kondisi rumah Suhaemah yang berada tepat di seberang rumahnya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian masuk ke rumah korban saat Suhaemah keluar rumah. DM membawa sebilah pisau yang telah dipersiapkannya.

“Tersangka membunuh korban ketika korban kembali ke rumah. Ketika korban masuk, tersangka langsung menusuk korban. Dari hasil visum et repertum dan autopsi, yang bersangkutan menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri, kemudian dada, hingga kepala korban,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Usai melakukan penusukan brutal, DM sempat mencuci pisau yang berlumuran darah di kamar mandi sebelum berupaya membuangnya. Namun, saat hendak melarikan diri melalui jendela, aksi pelaku dipergoki oleh warga sekitar yang kemudian menangkapnya.

“Ketika akan keluar, warga melihat yang bersangkutan mencoba keluar dari jendela,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya yang keji, DM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Saat ini terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan. (*)
Posting Komentar