Kuota Haji Berkurang, Seribu Lebih Jemaah Gagal Berangkat
Font Terkecil
Font Terbesar
Tasikmalaya: Kuota pemberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya mengalami penurunan drastis mulai tahun 2026 mendatang. Dari sebelumnya hampir 1.400 orang, kini hanya sekitar 300 jemaah yang dapat diberangkatkan. Akibatnya, lebih dari seribu calon jemaah dipastikan tertunda keberangkatannya.(13/11/25).
Penurunan kuota ini merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai langkah penyelarasan sistem pemberangkatan haji secara nasional.
“Meski banyak yang kecewa, kami yakin pemerintah memiliki pertimbangan terbaik bagi masyarakat. Presiden Prabowo juga berencana meratakan masa tunggu pemberangkatan haji menjadi 26 tahun di seluruh daerah,” ujar Asep Bahria, Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11).
Saat ini, calon jemaah asal Tasikmalaya harus menunggu sekitar 17 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Dengan pengurangan kuota ini, masa tunggu diperkirakan akan bertambah hingga satu dekade.
Hingga kini, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Tasikmalaya masih tergolong stabil, berkisar antara empat hingga sepuluh orang setiap hari. Dengan berkurangnya kuota secara signifikan, pemerintah daerah bersama Kemenag diminta untuk segera melakukan sosialisasi agar calon jemaah yang tertunda tetap tenang dan dapat mempersiapkan ibadah hajinya dengan baik.(*)

