DBH Rp190 Miliar Ditunggu untuk Penanganan Bencana
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Terkait polemik anggaran daerah dan kebijakan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan bahwa fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini adalah menuntut segera dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak senilai Rp190 miliar lebih yang hingga kini belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
Pernyataan ini muncul tak lama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan permohonan maaf kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mungkin merasa tersinggung dengan kritiknya terkait lambatnya realisasi belanja daerah.(7/11/25).
Hak Keuangan Daerah Mendesak
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah daerah merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa kritik tersebut harus dibarengi dengan komitmen serius untuk memenuhi hak-hak keuangan daerah.
“Menurut saya tidak perlu ada yang dimaafkan karena tidak ada yang salah saya juga meminta pemerintah pusat mengembalikan dana transfer daerah jika pemerintah provinsi Jawa Barat mampu menunjukkan kinerja keuangan yang efisien dan transparan,” ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, pada Selasa (06/11).
Dana Bagi Hasil pajak sebesar Rp190 miliar lebih yang belum cair itu, menurut Dedi Mulyadi, sangat dibutuhkan oleh Pemprov Jabar, terutama untuk penanganan bencana yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Dana ini merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun 2024 yang seharusnya sudah direalisasikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyentil sejumlah daerah perihal dana APBD yang mengendap di perbankan.
Kebijakan keuangan yang diutarakan Purbaya bertujuan agar ekonomi daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan ekonomi nasional.(*)

