Uji Coba Selama Dua Bulan, Pemprov Jabar Bakal Berlakukan WFH Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
Font Terkecil
Font Terbesar
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar uji coba sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang menjalankan pelayanan publik secara langsung.
“Pelayanan tetap berjalan. OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti laboratorium dan Samsat, tetap bekerja dari kantor,” ujar Dedi, Selasa (28/10/2025).
Uji coba WFH dilakukan melalui dua skema. Pada November, pegawai bekerja dari rumah setiap hari Kamis. Sementara pada Desember, diterapkan sistem 50:50, yakni separuh pegawai bekerja dari rumah dan sisanya tetap hadir di kantor.
“Baik sistem seminggu sekali maupun 50:50, pelayanan publik tetap dilaksanakan secara WFO,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk memastikan tanggung jawab pegawai, terutama di sektor layanan publik.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Jabar, kecuali bagi unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Meski belum dapat memastikan angka efisiensi secara pasti, Pemprov menargetkan penghematan anggaran hingga 20 persen dari total pengeluaran normal.
“Gambaran efisiensi sekitar 20 persen. Kita akan lihat hasil riilnya setelah uji coba,” kata Dedi.
Efisiensi juga diperkirakan berdampak pada pengurangan tenaga outsourcing, seperti petugas kebersihan dan keamanan.
Sebagai dasar pelaksanaan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD yang telah disampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jawa Barat(*).

