Se- Indonesia Hanya 50 dari 42.433 Pesantren yang Miliki IMB
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum (PU), Doddy Hanggodo mengungkapkan, sampai saat ini hanya 50 pondok pesantren yang mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan data Kementerian Agama, pada 2024/2025 total ponpes di Indonesia ada sebanyak 42.433, dan mayoritas berada di Pulau Jawa.(7/10/25)
Menteri PU menegaskan seharusnya semua bangunan harus mengantongi surat PBG. Termasuk ponpes perlu memiliki izin bangunan yang sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, kini menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peratuan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 diubah menjadi PBG. "Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin, dulu Izin Mendirikan Bangunan saat ini namanya berganti PBG," kata Dody.
"Nah, itu PBG kewenangannya tidak di Pemda. Kita koordinasi Kemendagri dan Kemenag karena ponpes di bawah Kemenag," kata Dody Hanggodo dikutip Minggu (5/10/2025).
Mengenai minimnya ponpes yang memiliki PBG, Dody Hanggodo mengatakan, bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terakit. "Tapi sekarang kan fokusnya masih tanggap darurat di sana tuh, " kata Dody.
"Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mensosialisasikan kepada pemda. Termasuk dengan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan," katanya
Kekahwatiran soal kelayakan bangunan gedung ini mencuat setelah insiden ambruknya bangunan tiga lantai di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025).(*)

