Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah dijatuhi vonis empat tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare dan dokter, Reza Gladys. Dalam amar putusan, hakim menilai Nikita terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pemerasan dan pencemaran nama baik.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dengan demikian, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar atas tindakan pemerasan yang dilakukan Nikita.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsy. Jaksa menjelaskan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, mengancam Reza melalui media sosial.
Mereka menuntut uang sebesar Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan konten bernada negatif tentang Reza. Meski Reza sempat bersedia membayar Rp4 miliar, perkara ini tetap berlanjut ke jalur hukum.
Vonis terhadap Nikita menjadi salah satu kasus hukum selebritas yang paling menyita perhatian publik. Pihak Nikita disebut masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya pascaputusan hakim.(*)

