Kejari Sumedang Pulihkan Keuangan dan Aset Daerah Senilai Rp1,6 Miliar
Font Terkecil
Font Terbesar
Sumedang: Kejari Sumedang kembali mencatat keberhasilan dalam memulihkan keuangan serta aset daerah melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Total nilai pemulihan mencapai Rp1.681.224.336 serta enam sertifikat tanah sekolah dasar.(27/10/25).
Upaya pemulihan tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dilaksanakan melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa hasil pemulihan terbesar berasal dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, dengan nilai mencapai Rp1,52 miliar. Selain itu, Kejari juga membantu Dinas Pendidikan menerbitkan enam sertifikat tanah sekolah dasar, serta melakukan perbaikan tata kelola di Disdukcapil Sumedang dengan nilai pemulihan kerugian negara sebesar Rp159 juta.
“Dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, diperoleh pemulihan sebesar Rp1,52 miliar. Sementara dari Dinas Pendidikan berhasil diterbitkan enam sertifikat sekolah dasar. Tak hanya itu, kami juga membantu perbaikan tata kelola di Disdukcapil dengan pemulihan kerugian negara sebesar Rp159 juta,” ujar Adi Purnama, Kepala Kejari Sumedang.
Lebih lanjut, Adi berharap upaya optimalisasi pemulihan pajak daerah dan pengamanan aset negara dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat keuangan daerah serta mendukung pembangunan, khususnya di bidang pendidikan di Kabupaten Sumedang.(*)

