Kasus Ditunggu Publik Segera Dibuka, KPK Panggil Ridwan Kamil Kasus bjb
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb,(6/9/25)
"Secepatnya nanti KPK akan menyadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK. Karena memang dalam rangkaian pemeriksaan para saksi, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, penyidik telah mendapatkan informasi terkait aliran uang dari dana non-budgeter bank bjb yang diduga disalahgunakan. "Di mana dana yang dikelola di korsek BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di bjb," kata Budi, menjelaskan.
Sebelumnya, KPK menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), membeli mobil dari uang korupsi. Mobil tersebut dibeli dari anak Presiden ke-3 Habibie, Ilham Akbar Habibie, berjenis Mercedes Benz 280 SL.
Adapun mobil merek Mercedez Benz itu telah disita untuk dapat dibuktikan asal-usulnya. Meski demikian, mobil itu masih berada di sebuah bengkel di Bandung hingga saat ini.
Putra dari Presiden ke-3 B.J Habibie, Ilham Habibie mengaku didalami KPK soal pembelian aset oleh Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan bank BJB.
"Terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak, yang diwarisi oleh kami, oleh Pak RK ya. Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas, jadi belum milik dia (RK)," kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, RK baru membayar setengah dari total harga mobil tersebut senilai Rp2,6 Miliar. "Harganya 2,6 miliar tapi tidak ada kontrak," kata Ilham.
Sebelumnya, KPK mengungkap mobil Mercedes Benz 280 SL yang disita dari Ridwan Kamil, sebelumnya dimiliki Presiden ke-3 BJ Habibie. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto.
Kemudian juga tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar.(*)