Tidak Hanya Terjadi di Jawa Barat, Puluhan Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2025
Karawang : Memasuki bulan Agustus 2025 yang identik dengan perayaan kemerdekaan, sebanyak 21 provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.(3/8).
Kebijakan ini menjadi bentuk keringanan administrasi yang ditujukan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan.
Pemutihan yang diberlakukan bervariasi di tiap daerah, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, pembebasan pajak progresif, hingga potongan khusus untuk kelompok tertentu seperti pelajar, ojek online, dan warga kurang mampu.
Daerah-daerah dengan Program Pemutihan
Berikut beberapa provinsi yang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan di bulan kemerdekaan ini:
* Aceh: Berlaku hingga 31 Desember 2025, meliputi penghapusan pajak progresif dan denda pajak.
* Riau: Diskon hingga 50 persen untuk mutasi masuk dan pelunasan tunggakan. Berlaku sampai 19 Agustus.
* Sumatera Barat: Bebas denda, tunggakan, pajak progresif, dan BBNKB kedua hingga akhir Agustus.
* Lampung: Program diperpanjang sampai 31 Oktober, termasuk pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun bagi kendaraan mutasi masuk.
* Banten & Jawa Barat: Karena tingginya animo, masa pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober dan September.
* Jakarta: Berlaku otomatis, pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi denda dan bea balik nama hingga 31 Agustus.
* Yogyakarta: Berlaku hingga 31 Oktober, meliputi denda pajak, BBNKB, dan denda SWDKLLJ.
* Jawa Timur: Menargetkan kelompok rentan seperti ojek online dan warga miskin, dengan masa pemutihan hingga 31 Agustus.
* Bali: Telah resmi menghapus pajak progresif kendaraan melalui Perda.
* NTB & NTT: Berlaku hingga akhir September dengan skema diskon dan pembebasan tunggakan yang cukup komprehensif.
* Kalimantan Barat - Kalimantan Utara: Masing-masing provinsi memberikan kombinasi diskon, pembebasan bea balik nama, dan insentif untuk mutasi kendaraan.
* Kalimantan Selatan & Tengah: Berlaku hingga akhir tahun atau September, menyasar pelunasan tunggakan dengan cukup bayar pajak tahun berjalan.
* Sulawesi Selatan & Tenggara: Berlaku sampai akhir tahun, bahkan hingga April 2026 untuk pelajar dan mahasiswa di Sultra.
* Papua - Papua Selatan: Diskon pajak mencapai 40% dan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahunan.
Pemerintah daerah menyebut program pemutihan ini sebagai langkah untuk menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat yang selama ini abai atau terbebani, untuk kembali taat pajak.(*)