Satgas BKCHT Majalengka Amankan Ribuan Rokok Ilegal
Majalengka: Pemkab Majalengka kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas sektor. Melalui operasi gabungan yang digelar oleh Satgas BKCHT.(1/8/25).
Sebanyak 198.680 batang rokok ilegal, setara dengan 10.365 bungkus dari 12 merek berbeda, berhasil diamankan dari sejumlah titik distribusi di wilayah Majalengka.
Operasi ini dinilai strategis dalam mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp150 juta, sekaligus menjadi langkah konkret dalam menjaga kedaulatan fiskal dan integritas perdagangan di daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Majalengka pada Rabu (30/7/2025) malam, Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi Bea Cukai.
"Operasi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Majalengka tidak akan menjadi tempat yang nyaman bagi peredaran barang ilegal. Kami tegaskan, tidak ada pabrik rokok ilegal di sini. Produk-produk ini berasal dari luar daerah, bahkan dari luar provinsi," ujar Eman.
Seluruh barang bukti yang disita telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan bahwa penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.
Lebih lanjut, Bupati Eman menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menolak peredaran rokok ilegal. Selain berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan publik karena tidak melalui proses verifikasi mutu resmi.
"Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan etika publik. Konsumsi rokok ilegal sama dengan mendukung praktik yang merugikan negara," katanya.
Satgas BKCHT dalam waktu dekat akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap jalur distribusi rawan, seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan kawasan perbatasan, guna memutus mata rantai peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap dapat menciptakan iklim perdagangan yang bersih, adil, dan patuh regulasi, sekaligus meningkatkan kesadaran publik untuk mengonsumsi produk legal yang telah melalui proses pengawasan resmi.(*)