KIP Bisa Digunakan di PTS, Begini Aturannya
Jakarta: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang dihadirkan pemerintah Indonesia bagi mahasiswa. (1/8/25)
KIP ini merupakan program biaya pendidikan dan biaya hidup yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Tapi, tahukan kalian, kalau KIP ini juga bisa digunakan untuk para mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Jadi, KIP tidak sebatas untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), penerima KIP Kuliah harus wajib lulus seleksi. Seleksi tersebut meliputi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi.
Program studi penerima calon mahasiswa bersangkutan sudah harus terakreditasi secara resmi. Dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Tahun ini, kebijakan KIP Kuliah juga memperkuat prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS. Langkah ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa dari keluarga miskin mendapatkan pendidikan kuliah unggulan.
Lantas apakah KIP bisa digunakan di PTS? Melansir dari KIP Kuliah, berikut adalah aturannya.
1. Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.
2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.
3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.
6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
7. Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
- Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Cara Daftar KIP Kuliah 2025
- Masuk ke laman KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri
- Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirim nomor pendaftaran dan kodek akses ke email
- Lakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapat KIP Kuliah
- Buat akun di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email aktif
- Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah dan lengkapi dokumen.
- Jika dinyatakan diterima di PTS tujuan, kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut
- Pendaftar KIP Kuliah yang lolos verifikasi PTS akan diusulkan kampus sebagai calon penerima KIP Kuliah
- Kemdiktisaintek akan menetapkan mahasiswa bersangkutan sebagai penerima KIP Kuliah.(*)