Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kemenag Terbitkan PMA Seleksi Pimpinan Baznas, Ini Syaratnya

 Jakarta: Kementerian Agama RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara, syarat seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (14/8/25).


Peraturan tersebut juga mengatur pimpinan BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional. 

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam,” kata Abu Rokhmad, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, calon anggota berasal dari tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam. Sedangkan, tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas-ormas Islam.  

BAZNAS Pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat, dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara, BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas lima orang pimpinan. 

Menurut Abu Rokhmad, ketentuan ini untuk menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.

Syarat calon anggota BAZNAS antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu.

“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” kata Abu Rokhmad.

Sementara, tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kementerian Agama, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama. 

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS Pusat. Hasil seleksi tersebut akan diserahkan kepada kepala daerah berupa 10 nama calon pimpinan, yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat dan hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk 10 nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” ucap Waryono.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat. Untuk BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hasil seleksi diserahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota setempat.

Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Waryono menegaskan, PMA No. 10 Tahun 2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” ujarnya.(*)
Hide Ads Show Ads