Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kadinkes Tanggapi Kasus Pasien BPJS di Klinik Mitra Medika

 Subang : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi menyebut, Klinik Mitra Medika telah melanggar ketentuan BPJS. Penegasan itu disampaikan menanggapi adanya kasus pasien BPJS aktif yang berobat ke Klinik Mitra Medika Tambakan Jalancagak, namun ketika pasien selesai diperiksa dokter, saat membayar obat, dialihkan ke pasien umum. (22/8/25).


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi (Foto)

Apapun alasannya kata Kadinkes, bagi seluruh pasien BPJS tidak boleh ada biaya shearing cost. Artinya pasien BPJS tidak boleh mengeluarkan biaya selain biaya iuran BPJS yang setiap bulannya mereka bayar.

"Intinya begini, selama pasien itu memiliki kartu BPJS, dan itu statusnya aktif, tidak ada shearing cost," tegasnya kepada RRI di Subang, Kamis (21/8/2025).

Terkait kasus di Klinik Mitra Medika itu, dinilai Maxi, bisa dikatakan melanggar, karena keluarga pasien disuruh membeli obat dengan alasan penyakitnya tidak berat. 

"Apakah pasien BPJS itu, memiliki penyakit ringan, sedang atau berat, yang pasti BPJS menjamin pemeriksaan pengobatan hingga perawatan, jika harus di rawat, tetap biayanya gratis, alias di tanggung oleh BPJS," ujarnya.

Maxi menambahkan, jika klinik tersebut, tidak bisa menangani pasien, rujuk ke klinik atau rumah sakit lain. "Itukan semua pasien BPJS sudah ditanggung oleh iuran BPJS, kan ketentuannya sudah jelas, apalagi harus ada shearing cost, itu tidak boleh dilakukan oleh puskesmas, klinik ataupun rumah sakit, itu melanggar," tandas Kadinkes.(*)
Hide Ads Show Ads