Deretan Nama Dapatkan Abolisi dari Presiden
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pemberian abolisi tersebut akhirnya disetujui oleh DRP RI dalam rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025).
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh penjatuhan putusan pengadilan. Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana.
Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi. Melansir berbagai sumber, berikut adalah deretan kasus pidana yang pernah mendapatkan abolisi selain Tom Lembong.
1. Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961
Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional. Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.
2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005
Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh. Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM.
Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan. Tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui.
3. Abolisi Kepada Tom Lembong
Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI. Pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.
Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.(*)