Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Disita di Surabaya
Surabaya: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal di Surabaya.
Tercatat setidaknya, ada 981 bungkus rokok ilegal yang diamankan dalam operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan, dalam operasi tersebut petugas menyasar tujuh lokasi di wilayah Surabaya. Operasi gabungan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri serta TNI-Polri untuk menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari cukai.
"Kami (Satpol PP) bersinergi dengan pihak-pihak terkait. Tujuan kami untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," kata Yudhistira di Kota Surabaya, Sabtu (5/7/2025).
Yudhistira menjelaskan, selain menindak pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo juga mengedukasi para penjual rokok. Ini sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam bersosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' di setiap toko yang kami datangi,” ujarnya.
Ia menuturkan, Satpol PP Kota Surabaya akan secara masif melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini sebagai langkah preventif menekan peredaran rokok ilegal.
“Tentunya ini menjadi fokus kami dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi tetapi juga menciptakan masyarakat yang bijak agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” katanya.
PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo Nevi Egwandini menyatakan ratusan bungkus rokok ilegal di empat lokasi. Ini berkat operasi gabungan yang dilakukan di Surabaya.
“Hari ini kami menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami sita dari penjual eceran di Jalan Tanjung Anom,” jelas Nevi.
Nevi melanjutkan ratusan bungkus rokok itu diamankan petugas karena terindikasi ilegal. Sehingga petugas langsung berusaha mengamankan sebelum beredar di masyarakat.
“Rokok yang kami amankan tidak memenuhi persyaratan cukai. Seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi,” ujarnya.
Barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan,” katanya.
Nevi menambahkan, dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah, baik pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. “Kami akan terus berusaha memberantas rokok ilegal,” katanya.(")