Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Penjelasan Kejagung
Jakarta :Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan bahwa penyidik masih mendalami alat bukti terkait peran dan kemungkinan keuntungan yang diperoleh Nadiem.
"Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, tidak disyaratkan pelaku harus memperoleh keuntungan pribadi. Jika dia menguntungkan orang lain atau korporasi dan ada niat jahat, maka bisa dikenakan pasal tersebut," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Qohar, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keuntungan tidak langsung yang diterima Nadiem, termasuk dugaan keterkaitan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang pernah dipimpinnya sebelum menjabat menteri.
“Kami sedang masuk ke sana. Nanti, kalau alat bukti cukup, pasti akan kami rilis,” katanya.
Terkait status hukum Nadiem yang masih sebagai saksi, Qohar menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan bersifat bertahap. Ia meminta publik bersabar.
"Kenapa belum ditetapkan tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu pendalaman alat bukti. Sabar ya. Bicara hukum itu bicara alat bukti. Kalau dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Nadiem kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejagung. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam. Usai diperiksa, Nadiem memilih tidak banyak berkomentar kepada awak media.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun. Penyidikan masih terus berkembang.(*)