Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Tega Habisi Nyawa Rekannya, Pria di Muara Angke Ditangkap Polisi

 Jakarta : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mencokok seorang pria bernama Maulana Yusuf (32), yang diduga dengan tega melalukan penusukan hingga tewas terhadap korban Aripin bin Tuni (38). 

Tega Habisi Nyawa Rekannya, Pria di Muara Angke Ditangkap Polisi

Kapolres Pelabuhan melalui Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah menjelaskan pihaknya menangkap pelaku di kawasan Perumahan Pluit Permai Blok 10, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Rusun Muara Angke, Jakarta Utara,” ungkapnya

Lebih lanjut, ia menuturkan jika penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Reskrim Polsek Sunda Kelapa. 

“Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta keterangan saksi dan keluarga korban, diketahui bahwa pelaku sempat berusaha kabur keluar kota dan menghubungi kerabatnya,” bebernya

Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil memancing pelaku keluar dari persembunyiannya. 

“Saat hendak melintas di depan pintu masuk Perumahan Pluit Permai Blok 10, petugas langsung melakukan upaya penangkapan,” jelasnya

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah membuang barang bukti berupa pisau badik, handphone, dan pakaian ke laut sekitar dermaga TPI Muara Angke. 

“Saat diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti, pelaku tiba-tiba menyerang petugas,” kata dia

Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dengan menembak kaki pelaku.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksi brutal tersebut adalah dendam dan cemburu. 

“Pelaku merasa tersinggung karena adanya konflik pekerjaan dan hubungan asmara mantan kekasih pelaku diketahui kini menjalin hubungan dengan korban,” imbuhnya

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.(*)
Hide Ads Show Ads