Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Satreskrim Polres Ciko Amankan DPO Pencurian Mengaku Polisi

 Cirebon: Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan penipuan bermodus mengaku sebagai anggota Polri. 

Satreskrim Polres Ciko Amankan DPO Pencurian Mengaku Polisi

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyampaikan bahwa pelaku berinisial U.P. alias Ayok (42), warga Kebon Baru, Kejaksan, Kota Cirebon, diamankan pada Jumat (27/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka telah menjadi buronan sejak Februari 2025. Modusnya mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai pengguna narkoba, kemudian membawa kabur barang milik korban,” ujar AKP Fajri pada Sabtu (28/6/2025).

Peristiwa itu berawal saat korban yang tengah beristirahat di rumah kos di wilayah Kedawung, didatangi tiga orang pelaku yang berpura-pura melakukan razia narkoba. Pelaku meminta HP dan menyuruh korban ke toilet untuk tes urine. Saat keluar, korban mendapati HP dan motornya telah raib. Tak hanya itu, pelaku dan komplotannya juga melakukan aksi serupa dengan memepet korban di jalan, lalu membawa korban ke lokasi sepi dan mengambil kendaraan serta ponsel milik korban dan temannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku U.P. diketahui mendapatkan bagian sebesar Rp500.000 dari hasil kejahatan. Barang bukti berupa tas selempang dan kacamata milik rekannya juga turut diamankan.

“Dua rekan pelaku, yakni A.P. dan T.S., telah lebih dulu diamankan. Dengan tertangkapnya U.P., kami akan lanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” ucap Kasat Reskrim.

Total kerugian dari dua kejadian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp41 juta, terdiri dari dua unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel pintar. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 368, 363, dan 378 KUHPidana tentang pengancaman, pencurian dengan pemberatan, serta penipuan.(*)
Hide Ads Show Ads