Pemerhati: Hukuman Berat dan Pemiskinan Kunci Pemberantasan Korupsi
Jakarta: Ketua Pusat Studi Antikorupsi Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainuddin Hasan, menyebutkan dua langkah paling efektif untuk memberantas korupsi.
Keduanya adalah pemberlakuan hukuman berat dan pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Zainuddin, koruptor tak akan jera jika dikenakan hukuman ringan. "Itu membuat pelaku bisa mengulang perbuatan yang sama," ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Zainuddin menegaskan ancaman-ancaman hukuman yang berat itu tentu saja harus diterapkan. "Selama ini penerapan hukuman mati pun tidak pernah didakwakan oleh penuntut umum maupun KPK," ucapnya.
Dua menilai penegak hukum perlu menerapkan hukuman maksimal karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah memberikan ruang. "Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 sudah disebutkan adanya ancaman hukuman mati," ujarnya.
Zainuddin juga menyoroti pentingnya pemiskinan terhadap pelaku korupsi. Menurut dia, hal ini akan memberi efek jera yang lebih kuat. "Jika aset-asetnya tidak disita atau tidak diambil semuanya, saat keluar penjara koruptor itu masih tetap kaya," ujarnya.
Karena itu, Zainuddin mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut dia payung hukum itu dinilai penting untuk mendukung efek jera.
Ditambahkannya bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus menyentuh akar dan aliran uangnya. Sehingga, tidak cukup jika hanya dilakukan melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
"Itu harus diusut, dan follow the money (ikuti aliran uangnya)," ujarnya. Menurut Zainuddin, pelaku korupsi tidak akan bekerja sendiri karena pasti ada orang di samping dan bahkan di atasnya. (*)