KLH Segel Pabrik Aluminium Cemari Udara
Bekasi: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel fasilitas milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI). Penyegelan dilakukan di Cikarang Timur, Bekasi, oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH).
Tim pengawas menemukan PT MPI tidak mengelola emisi dari 10 tungku peleburan aluminium yang beroperasi. Empat tungku menggunakan pelumas bekas sebagai bahan bakar, berpotensi menghasilkan emisi berbahaya.
Alat pengendali polusi berupa wet scrubber juga ditemukan rusak dan tidak berfungsi lebih dari empat bulan. Deputi Gakkum LH, Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, temuan dikonfirmasi langsung oleh manajemen PT MPI.
Akibatnya, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan standar apapun. Hal ini berdampak signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah permukiman sekitar industri.
“Penyegelan ini langkah tegas bagi pelaku usaha yang abaikan pengendalian pencemaran udara. KLH akan tindak pelanggaran serupa di Jabodetabek maupun wilayah lain,” ujar Rizal dalam siaran pers tertulis, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup. “Udara bersih adalah hak warga. Tak ada toleransi untuk industri yang korbankan kesehatan demi keuntungan,” katanya.
KLH/BPLH, lanjutnya, mendorong pelaku usaha memperbaiki sistem lingkungan secara menyeluruh dan konsisten. Sanksi administratif hingga pidana menanti pelanggar yang mengabaikan peraturan dan keselamatan lingkungan.(*)