Kejari Bandung Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di PT MUJ
Bandung : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membuka kemungkinan memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi di PT Migas Utama Jabar (MUJ), anak usaha BUMD Jawa Barat. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat dugaan korupsi terjadi, Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
“Kemungkinan adanya tersangka baru terbuka. Saat ini belum diperiksa, tapi arahnya ke sana ada,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan jika sampai saat ini proses hukum akan terus berjalan. Namun, bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan. Terlebih, akibat kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp86,2 miliar dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Kita akan lihat sejauh mana peran masing-masing. Nanti dari pemeriksaan para tersangka akan terungkap pihak lain yang terlibat,” lanjutnya.
Penyidik menyatakan bahwa aliran dana dalam kasus ini cukup rumit, karena melibatkan banyak pihak dan dana yang bersumber dari Pertamina Hulu Energi.
Diketahui, kasus ini bermula dari penerimaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT MUJ, yang totalnya mencapai sekitar Rp800 miliar sejak 2017.
Dana tersebut digunakan untuk mendanai anak usaha MUJ, yaitu PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Pada 2022–2023, PT ENM bekerja sama dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa di sektor energi.
Namun, proyek tersebut ternyata tidak memiliki izin atau persetujuan dari pemilik proyek asli, yang merupakan anak usaha Pertamina. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian hingga Rp86,2 miliar.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia). Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Kejaksaan juga telah menggeledah rumah Dirut MUJ, Begin Troys, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024. Penggeledahan dilakukan di kediamannya di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, pada 14 April lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sertifikat rumah, sebidang tanah, 42 dokumen, sejumlah mata uang asing, serta kartu ATM milik BT. Selain itu, penggeledahan di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, juga menghasilkan penyitaan 56 dokumen tambahan.(*)