Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

 Cirebon: Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka terkait longsor di tambang Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) di Mapolresta Cirebon oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, didampingi pejabat terkait, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Kedua tersangka, AK (59) selaku pengelola tambang dan AR (35) selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), dijerat dengan beberapa pasal terkait pelanggaran lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Penyelidikan menunjukkan keduanya mengabaikan peringatan tertulis dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon pada 6 Januari dan 19 Maret 2025 terkait operasional tambang tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Aktivitas penambangan tetap berlanjut meskipun telah diperingatkan, mengakibatkan longsor yang menewaskan 19 orang dan melukai 7 lainnya.

Longsor terjadi saat penambangan batuan limestone dan trass berlangsung. Material tebing runtuh menimbun alat berat dan kendaraan operasional. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan dump truck, ekskavator, dan dokumen terkait. Izin operasi produksi Koperasi Al-Azhariyah, pemilik tambang, telah dicabut oleh pemerintah daerah. Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka meliputi Pasal 98 dan 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal terkait keselamatan kerja dan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, menyatakan izin tambang Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020 dan tidak memiliki RKAB sejak 2023-2024. Peringatan terakhir dikirimkan pada 19 Maret 2025, namun kegiatan tetap berlanjut. Untuk menjamin keselamatan, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM diturunkan dan siaga 24 jam di lokasi.

Kapolresta Cirebon menegaskan penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja. Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.(*)
Hide Ads Show Ads