Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Menko PMK: Kami Siap Implementasikan

 Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan pemerintah akan segera menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan dasar.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar keputusan ini bisa diimplementasikan secara tepat melalui regulasi dan kebijakan yang presisi,” ujar Pratikno dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 30 Mei 2025.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berlaku untuk seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik milik pemerintah maupun swasta. 

MK menilai ketentuan ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi terhadap jenis penyelenggara.

Pratikno menekankan bahwa keputusan ini memperkuat amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. 


Ia juga menyatakan bahwa implementasi putusan ini dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas dan mengurangi hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga kurang mampu yang terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Negara harus menyikapi putusan ini dengan serius, terutama dalam hal regulasi dan pembiayaan," tegasnya.

Menko PMK menjelaskan bahwa strategi implementasi akan melibatkan penyesuaian regulasi, pembentukan skema pembiayaan yang lebih adil untuk sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan realokasi anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk anak di luar sistem formal dan anak tidak sekolah (ATS).

Pemerintah, kata Pratikno, juga memberi perhatian khusus terhadap jutaan anak usia sekolah yang belum mendapat akses pendidikan. 

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah, terdiri dari 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak yang tidak melanjutkan pendidikan setelah lulus, serta 2.077.596 anak yang belum pernah sekolah.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji dampak dan implikasi dari putusan MK ini. 

“Dibutuhkan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah, untuk memastikan penerapan keputusan ini berjalan efektif,” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen agar hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan dasar secara gratis dapat terwujud secara menyeluruh dan berkeadilan.(*)
Hide Ads Show Ads