Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Modus Pengantin Pesanan, 5 WN Tiongkok Ditangkap di Jakbar

 Jakarta : Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan dengan modus pengantin pesanan pada Senin, 26 Mei 2025. Para pelaku masing-masing berinisial ZL, WW, LF, LW, dan SH.


“Mengamankan lima warga negara Tiongkok yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengantin pesanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, dkutip dari akun Instagram resmi @imigrasi_jakbar, Selasa, 27 Mei 2025.

Modus Pengantin Pesanan, 5 WN Tiongkok Ditangkap di Jakbar

Menurut Nur Raisha, sindikat ini menawarkan jasa pengantin pesanan kepada pria-pria di China. Para klien kemudian diminta membayar sejumlah uang. Para pelaku datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari mempelai perempuan warga Indonesia demi meyakinkan klien mereka.

“Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI untuk menarik calon pelanggan di Tiongkok. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya,” jelas Nur Raisha.

Awal mula kasus ini terungkap melalui patroli rutin tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar di Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa, 6 Mei malam. Tim patroli mencurigai gerak-gerik dua pria China yang menginap di sebuah hotel.

Saat dimintai dokumen perjalanan, kata Nur Raisha, salah satu pria tidak dapat menunjukkan paspor. Petugas kemudian mendampinginya ke tempat tinggalnya dan menemukan seorang WNA lainnya.

“Akhirnya tim patroli Imigrasi Jakbar mengamankan tiga pelaku, yakni ZL, WW, dan LF,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan, ketiganya mengaku menjalankan penipuan ini. Dari keterangan mereka, diketahui ada dua pelaku lain yang berperan sebagai koordinator sindikat yakni perekrut dan penarik pelanggan. Tim Imigrasi pun menangkap LW dan SH pada Kamis, 8 Mei malam di sebuah apartemen di Taman Sari.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud mengungkapkan bahwa modus ini untuk memikat para laki-laki warga negara Tiongkok karena biaya pernikahan dengan perempuan sesama warga negaranya cukup mahal di negara asal mereka.

"Sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," kata Yoga.

Kelima pelaku kini dijerat Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (*)
Hide Ads Show Ads