Benarkah Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang? Ketahui Faktanya
Jakarta: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pelantikan dilakukan di Kantor BKN Jakarta, Senin (19/5/2025), itu, disertai pesan penting terkait masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, sebagai Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan mengapresiasi, pelantikan pengurus KORPRI LKPP. Ia menekankan, pentingnya semangat 'Korpri Maju Terus' sebagai bagian dari mars KORPRI.
Fakta-Fakta Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang
Mengena batas usia pensiun diperpanjang, faktanya masih dalam tahap usulan. Karena itu, Zudan meminta, dukungan terhadap aspirasi kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN.
Masih dalam sambutan pengukuhan, Zudan mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PANRB. Informasi ini, sebagaimana dikutip rri.co.id dari laman bkn.go.id, Kamis (22/5/2025).
Zudan mengatakan, KORPRI mengusulkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama pensiun di usia 65 tahun dan JPT Madya 63 tahun. Untuk JPT Pratama diusulkan pensiun 62 tahun dan Eselon III dan IV di usia 60 tahun.
Sedangkan jabatan fungsional utama diusulkan mencapai usia pensiun 70 tahun. Menurut Zudan, hal ini selaras dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.
"Pengusulan ini dorong keahlian dan karier ASN,” ujar Zudan. Ia menilai, usia lebih panjang perlu diimbangi kesempatan berkontribusi lebih lama.
Menurut Zudan, ASN tetap produktif di usia lanjut dengan kemampuan profesional yang terjaga. Sehingga, baik ASN struktural maupun fungsional dinilai layak mendapatkan tambahan usia pensiun.
Aturan Batas Usia Pensiun ASN
Batas usia pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU ini mengatur ketentuan pensiun berdasarkan jenis jabatan ASN.
Pejabat Administrasi dan Fungsional Ahli Pertama serta Ahli Muda pensiun pada usia 58 tahun. Kemudian, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun.
Sementara Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun. Sedangkan pejabat eselon III dan IV atau administrator dan pengawas pensiun di usia 60 tahun.(*)