Breaking News
---

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Umrah

Polisi akhirnya mengamankan pelaku penipuan perjalanan umrah di Kabupaten Garut berinisial D (51). Polisi menyatakan jumlah total kerugian para korban di kasus itu mencapai ratusan juta rupiah.(8/12/23).

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Umrah

"Total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta. Dana tersebut berasal dari para korban yang disetorkan ke rekening tersangka untuk membayar perjalanan umrah dengan jumlah bervariasi," ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut Kamis (7/12/2023). 

Ia menerangkan, besaran dana yang disetorkan secara bervariasi ini merupakan bagian dari promosi tersangka atas perjalanan umrah yang tersangka tawarkan. Untuk menarik minat para korban, tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi harga khusus untuk para korban. 

"Jemaah umum itu dikenakan biaya Rp30 juta, untuk orang yang tidak mampu biayanya akan dibantu karena tersangka mengaku memiliki kenalan orang kaya, lalu untuk ustadz hanya dikenakan biaya Rp6 juta saja. Variasi harga ini rupanya menarik minat para korban," ungkapnya. 

Ia menyampaikan, para korban yang ditipu tersangka di kasus ini berjumlah 22 orang, dengan rincian sebanyak 21 orang warga Kecamatan Pamulihan dan seorang warga Tasikmalaya. Untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku-ngaku sebagai pemilik perusahaan yang biasa melayani keberangkatan tur dan umrah, yaitu PT Angkasa Bintang Madinah. 

"Perusahaannya ada, namun sudah tidak aktif. Sehingga apapun kegiatan dari perusahaan tersebut tidak aktif serta ilegal," ucapnya. 

Agar lebih meyakinkan para korban, tersangka bahkan sampai menciptakan beberapa kegiatan penunjang, seperti memberikan perlengkapan ibadah umrah, menggelar kegiatan manasik yang dilaksanakan di GOR Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, memberikan koper untuk jemaah, serta menyerahkan sejumlah barang lain berupa kain batik, kain ihram, buku doa dan dzikir ibadah haji dan umrah, membuat paspor, hingga vaksin meningitis. 

"Tersangka bahkan menyediakan bus yang membawa para korban ke Jakarta dari Pamulihan Garut. Di Jakarta para korban menginap di salah satu hotel selama tiga hari," ujarnya. 

Tindak penipuan yang dilakukan pelaku kemudian terbongkar setelah para korban mempertanyakan perihal visa, tiket dan waktu keberangkatan. Karena tersangka tak kunjung memberangkatkan, para korban pun kembali ke Garut dan melaporkan tindak penipuan yang mereka alami ke polisi. 

"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,  mengenai uang yang telah disetorkan ke rekening tersangka apakah bisa dikembalikan atau bagaiman itu masih didalami. Sebab tersangka sempat berjalan-jalan ke Malaysia," ucapnya. 

Tersangka D dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, D terancam hukuman 4 tahun penjara. (*)


Ini Penting Dibaca !!:
Posting Komentar
Tutup Iklan