Ribuan SPPG Bandel Tak Kirim LPDH, BGN Hentikan Sementara Mulai 2 November
JAKARTA – Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana menegaskan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus patuh melaporkan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 6.097 SPPG disanksi penghentian sementara karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Sanksi mulai berlaku Senin (2/11/2026) sebagai upaya memperketat pengawasan dan memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Ketut mengatakan, berdasarkan pendataan Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
“Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 6.097 SPPG yang belum tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian. Atas kondisi tersebut, kami menerapkan suspend khusus mulai 2 November 2026,” ujar Ketut, Senin (2/11/2026).
Rinciannya, 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 di Wilayah II, dan 1.680 di Wilayah III.
Kewajiban LPDH diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
SPPG yang terkena sanksi bisa kembali beroperasi setelah menyelesaikan laporan dan memastikan dokumen sesuai ketentuan.
Setelah laporan diterima, BGN akan verifikasi format dan substansi. Jika sesuai, status suspend dicabut dan SPPG boleh kembali melayani. Selama sanksi berlaku, SPPG tidak menerima insentif.
Ketut menegaskan LPDH penting untuk mengawasi pengelolaan anggaran dan mencegah penyimpangan MBG.
“Setiap penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. LPDH diperlukan untuk memastikan transparansi penggunaan APBN, sekaligus menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran operasional SPPG,” tegasnya.
Laporan harian juga menjadi bahan pemantauan dan evaluasi kebutuhan anggaran harian, mingguan, hingga bulanan agar dana tetap sesuai peruntukan.
BGN menegaskan kedisiplinan pelaporan bagian dari tanggung jawab pengelola SPPG. Pengawasan dan evaluasi akan terus diperkuat agar anggaran MBG dikelola transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(*)
