Polresta Karawang Bongkar Pabrik Oli Palsu di Pakisjaya, Satu Pelaku Ditangkap
KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang berhasil mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran oli palsu berbagai merek di wilayah Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MK. Sementara satu orang lainnya berinisial TN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi anggota Polsek Pakisjaya terkait adanya sebuah rumah di Kampung Baru 2, RT 013/RW 004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, yang diduga dijadikan tempat memproduksi sekaligus mengemas ulang oli menggunakan botol berbagai merek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidsus) Satreskrim Polresta Karawang yang dipimpin Kanit Tipidsus IPTU Jody Wisnu Sadewo, http://S.Tr.K., bersama tim opsnal melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah oli beserta botol kemasan berbagai merek. Polisi kemudian mengamankan MK yang mengakui melakukan aktivitas produksi dan pengemasan oli tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan pelaku yakni memasukkan oli yang diduga palsu ke dalam botol kemasan berbagai merek, di antaranya MPX, Yamalube, Mesran, Shell, Pertamina dan Federal.
Proses pengemasan dilakukan menggunakan corong dan teko takaran, kemudian botol ditutup serta disegel sebelum dipasarkan.
Ironisnya, produk oli yang diduga palsu tersebut dipasarkan secara daring melalui akun Shopee bernama SULTAN SPARE PART. Pelaku menjual produk tersebut dengan harga sekitar Rp600.000 per dus.
Kapolres Karawang menyampaikan bahwa pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut melalui platform online.
"Pelaku melakukan aksi penjualannya, oli palsunya dijual secara online," ujar Kapolres, Rabu (4/11/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita ribuan botol oli berbagai merek dan ukuran, baik yang sudah terisi maupun botol kosong. Selain itu, turut diamankan puluhan jeriken, drum, tutup botol, label kemasan, alat pres segel, printer label, laptop, telepon genggam hingga buku catatan penjualan.
Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran oli palsu berpotensi merugikan konsumen, terlebih produk tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan perawatan mesin kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, polisi masih melakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, termasuk keberadaan satu orang yang masuk dalam DPO. (*)
