Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam soal Kasus HGB Summarecon Bogor
JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah rampung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di KPK. Nusron diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pantauan, Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB dan keluar dari gedung pada pukul 14.51 WIB. Namun, saat ditemui awak media, Nusron tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya.
Nusron hanya menyinggung soal perjalanan dinas ke luar negeri. Menurutnya selalu dilengkapi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Gini ya mas, saya pejabat menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Nusron tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik pada hari ini. Kedatangannya disebut atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan sebelumnya.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi kepada wartawan.
Budi sebelumnya juga menyampaikan Nusron sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang disampaikan Nusron dalam proses tersebut.
Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Pertama, pada 7 Oktober 2026, dengan alasan menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN. Kemudian, ia kembali tidak hadir pada 15 Oktober 2026 saat diketahui melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sementara tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.(*)
