KAI Daop 1 Jakarta: Ibu Hamil di Luar 14–28 Minggu Wajib Didampingi
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengatur ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh bagi ibu hamil, meliputi batas usia kehamilan, surat keterangan kesehatan, hingga kewajiban pendamping.
KAI memperbolehkan ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu naik kereta jarak jauh. Sementara usia kandungan di bawah 14 minggu atau di atas 28 minggu wajib memenuhi syarat tambahan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan ketentuan tersebut untuk mengutamakan keselamatan sekaligus kepastian pelayanan.
"Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman," ujar Franoto, Senin (2/11/2026).
Ada dua syarat bagi ibu hamil di luar rentang 14–28 minggu. Pertama, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang memuat usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan sehat, dan tidak ada kelainan.
Kedua, wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan.
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," jelasnya.
KAI juga menyediakan pemeriksaan bagi calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi syarat saat boarding. Penumpang bisa diperiksa di pos kesehatan stasiun.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan layak berangkat, perjalanan dapat dilanjutkan setelah prosedur dan administrasi dipenuhi.
Jika tidak direkomendasikan, tiket dapat dibatalkan manual dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan. Pengembalian juga berlaku bagi pendamping yang batal berangkat.
Jika ibu hamil yang belum memenuhi syarat sudah berada di atas kereta, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dengan mengutamakan keselamatan.
"Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar," tambah Franoto.
KAI Daop 1 mengimbau ibu hamil berkonsultasi dengan dokter atau bidan sebelum berangkat, terutama yang memiliki kondisi khusus. Jika ada keluhan kesehatan di stasiun maupun di kereta, segera lapor petugas.
"KAI berkomitmen menghadirkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan," pungkasnya.(*)
