Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Istana Tegaskan Dukungan ke Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden

JAKARTA,  Presiden Prabowo Subianto menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri harus diproses hukum secara tuntas.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menuturkan, penegasan tersebut menjadi instruksi khusus Kepala Negara kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Presiden memberikan dukungan penuh agar kasus tersebut dituntaskan sesuai ketentuan hukum.

"Bapak Presiden tentu memberikan dukungan, dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya," kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, Kapolri telah melakukan koordinasi dengan Presiden terkait perkembangan penanganan kasus. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri kepada Presiden.

"Jadi dari proses di kepolisian kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden. Dan sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum," ujarnya.

Kasus penyadapan ini diduga menyasar Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh partai politik, ormas/LSM, media massa, hingga pengusaha. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2025-2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Presiden (KSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan scientific investigation.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal (*)

Hide Ads Show Ads