Sepanjang 2026, UPTD PPA Karawang Catat 13 Kasus TPPO, 11 Korban Laki-laki
KARAWANG : Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Karawang. Sepanjang tahun 2026 ini, Unit Pelaksana Teknis Daera DP3AKarawang mencatat sebanyak 13 kasus dengan total korban 13 orang.
Data tersebut mengungkap fakta mengejutkan, korban TPPO tidak lagi didominasi perempuan. Dari 13 korban, 11 orang di antaranya adalah laki-laki dan 2 orang perempuan.(3/10/26)
Kepala UPTD PPA DP3A Karawang, Karina Nur Regina, membenarkan data tersebut. Ia mengatakan modus TPPO kini semakin beragam, dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
"Sepanjang tahun ini ada 13 kasus dengan 13 korban. Rinciannya 2 perempuan dan 11 laki-laki," ujar Karina, Kamis (1/10/2026).
Menurut Karina, banyaknya korban laki-laki menandakan pergeseran tren. Para pelaku kerap memanfaatkan keputusasaan korban yang ingin mendapat pekerjaan layak di luar negeri dengan cepat tanpa melalui prosedur resmi.
Ia pun mengingatkan masyarakat Karawang, khususnya yang berencana menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar tidak tergiur keberangkatan melalui jalur ilegal atau non-prosedural.
"Pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk masyarakat. Kalau mereka memilih berangkat ke luar negeri, tidak bisa kita tahan. Tapi kita sarankan harus sesuai prosedur," tegasnya.
Karina menjelaskan, keberangkatan secara prosedural memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum yang jelas. Calon pekerja akan mendapatkan pembekalan, pelatihan keterampilan, pemahaman kontrak kerja, serta jaminan hak-haknya di negara penempatan.
"Kalau secara prosedural itu dilatih dulu dan keamanannya terjamin, pulangnya pun tidak susah. Berbeda dengan ilegal, pulangnya jadi susah, bahkan bisa hilang kontak," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, jalur ilegal sangat berisiko menimbulkan eksploitasi. Pekerja seringkali mendapatkan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian awal, jam kerja berlebihan, gaji tidak dibayar, hingga penyitaan dokumen oleh majikan.
"Ketika berangkat ilegal, posisi tawar pekerja sangat lemah. Kalau ada masalah di negara tujuan, negara sulit membantu karena data keberangkatannya tidak tercatat," pungkasnya.
UPTD PPA DP3A Karawang mengimbau masyarakat untuk melapor dan berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja atau UPTD PPA jika mendapatkan tawaran kerja ke luar negeri yang mencurigakan.(*)
