Resmi! Perpres No 27 Tahun 2026 Tentang Ojol Terbit, Atur Tarif Hingga Jaminan Sosial Driver
JAKARTA: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Perpres ini menjadi tonggak sejarah dan payung hukum baru yang mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia, mulai dari angkutan orang, tarif, pengiriman barang dan makanan, hingga pola kemitraan antara aplikator dan driver.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad* mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil proses panjang sinkronisasi dan harmonisasi aspirasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online.
“Aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui YouTube TVR Parlemen, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Dasco, Perpres tersebut tidak hanya mengatur soal transportasi, tetapi mencakup berbagai aspek lintas sektor.
“Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira peraturan pelaksanaan yang akan dilakukan,” jelasnya.
Aturan Turunan Ditargetkan Selesai Akhir 2026
Dasco menjelaskan pemerintah memberikan batas waktu bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan aturan pelaksana. Peraturan pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Untuk memastikan aturan turunan berjalan selaras, tiga kementerian tersebut juga akan membentuk Forum Komunikasi Bersama yang akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan berfungsi melakukan sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memperluas cakupan perlindungan. Jika sebelumnya hanya fokus pada transportasi orang, kini juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
“Dan perhari ini perpres ini mengakomodasi dua hal, yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini,” ungkap Maman.
Maman menambahkan, pemerintah selanjutnya akan mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol sebagai salah satu bagian penting dari penerapan Perpres tersebut.
Perpres ini diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan kesejahteraan, kepastian tarif, dan jaminan sosial bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.(*)
