Pria Mengaku Guru Ngaji di Majalengka Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak
MAJALENGKA, -Seorang pria berinisial IM (35), yang mengaku berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang menjadi murid mengajinya. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji. Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat korban berusia 12 hingga 16 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan tidak senonoh saat mengikuti kegiatan belajar mengaji di musala tersebut.
Polisi menyebut tersangka diduga memanfaatkan kegiatan belajar mengaji untuk melakukan perbuatan tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Majalengka.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.(*)
