Polresta Karawang Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Penyaluran Pekerja Migran Ilegal ke Dubai dan Oman
Karawang : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat, mengungkap dugaan praktik penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menyelamatkan dua perempuan yang diduga hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat PPA dan PPO) Polresta Karawang di sebuah rumah di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Di lokasi, petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial ES dan AH. Keduanya diduga terlibat dalam proses perekrutan dan penyaluran calon pekerja migran ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyelamatkan dua perempuan berinisial S dan N yang diduga hendak diberangkatkan ke Dubai dan Oman tanpa dokumen resmi.
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muhammad Asim, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Kami terus menelusuri proses perekrutan dan rencana pemberangkatan kedua calon pekerja migran tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Ipda Muhammad Asim, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan informasi awal, para terduga pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan cepat untuk menarik minat calon pekerja agar bersedia berangkat melalui jalur nonprosedural.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami mekanisme perekrutan, tujuan penempatan, kelengkapan dokumen, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Calon pekerja migran diimbau memastikan penempatan melalui jalur resmi untuk mengurangi risiko eksploitasi, penipuan, hingga TPPO.(*)
