KABUR? Nusron Wahid ke Singapura-Malaysia Saat Dipanggil KPK! Imigrasi Bongkar Rute Batam — KPK Siap Jemput Paksa
Jakarta : Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia. Padahal, Menteri ATR/BPN itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
![]() |
| KABUR? Nusron Wahid ke Singapura-Malaysia Saat Dipanggil KPK! Imigrasi Bongkar Rute Batam — KPK Siap Jemput Paksa |
Menurut Hendarsam, perjalanan Nusron telah terkonfirmasi sebagai kegiatan kedinasan, berdasarkan informasi yang diterimanya. Namun, Imigrasi belum memastikan apakah dia telah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan agenda perjalanan dinasnya di luar negeri.
"Perjalanan beliau ke Singapura melalui Batam kemudian ke Malaysia telah terkonfirmasi sebagai kegiatan kedinasan," ujarnya, Selasa 20 Oktober 2026. "Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam di Jakarta.
Informasi tersebut telah diterima pihak Imigrasi berdasarkan keterangan yang tersedia hingga saat ini. Hendarsam mengaku lupa tanggal pasti perjalanan, namun menyebut terjadi minggu lalu.
"Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas. Saya belum terinfo beliau sudah ada di Indonesia atau belum," katanya.
Meski begitu, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Nusron saat ini. Namun, menurut dia, hingga saat ini belum ada permintaan pencekalan terhadapnya dari aparat penegak hukum.
"Nah, saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum," ucapnya. "Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini adalah belum ada," ucapnya soal pencekalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Nusron mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui surat tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026. Surat tersebut diterima penyidik sebelum jadwal pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk.
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditetapkan yaitu 15 Oktober 2026. Sebelumnya juga mangkir 7 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan Nusron. Itu disampaikan sebelum jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk.
"Betul bahwa pada 14 Oktober 2026 sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik," ujarnya. "Namun kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan. Kalau tidak salah ke Malaysia," kata Taufik.
KPK mempertimbangkan jemput paksa sesuai KUHAP baru jika 2x mangkir tanpa alasan sah (*)
