GILA! 185 Ton Gula Pabrik Jatim Raib Dijual — Modus Facebook & Nomor Virtual
Jatim : Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula milik tiga pabrik gula di Jember, Lumajang, dan Kediri. Dalam kasus yang terjadi pada akhir September hingga awal Oktober 2026 itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi daring untuk mencari armada angkutan. Mereka kemudian memanipulasi nomor kontak pengemudi dan mengubah tujuan pengiriman agar muatan gula dapat dialihkan ke lokasi lain.
“Para pelaku memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Jumat (16/10/2026).
Jules mengatakan pengalihan muatan terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026. Modus yang digunakan adalah mengubah alamat pembongkaran yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO).
“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” kata Jules.
*Tiga Kasus, 185 Ton Gula Dialihkan*
Dalam kasus pertama, sebanyak 110 ton gula dari Pabrik Gula Semboro, Jember, yang dikirim pada 27–28 September 2026, diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
RK diduga menjadi pengendali jaringan dengan mencari informasi muatan melalui Facebook dan menyewa armada melalui aplikasi http://Link.id. Sementara itu, RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual serta mencari pembeli di wilayah Sidoarjo. Tiga pengemudi asli yang membawa muatan tersebut disebut tidak mengetahui adanya pengalihan tujuan pengiriman. Sebagian gula diduga dijual melalui perantara yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi pada pengiriman gula dari Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang semestinya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara ini, DNG diduga mengatur pengalihan dengan menyamar sebagai pihak yang terkait dengan surat DO. Sementara itu, YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan. Setelah dialihkan, muatan gula tersebut dipindahkan ke kendaraan lain untuk dijual kembali.
Adapun kasus ketiga melibatkan 40 ton gula dari Pabrik Gula Ngadirejo, Kediri, yang seharusnya dikirim ke Sukabumi pada periode 28 September hingga 2 Oktober 2026. Namun, muatan tersebut diduga dialihkan dan dijual di wilayah Magetan serta Madiun.
DNG kembali diduga berperan sebagai koordinator pengalihan muatan. Transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta, sedangkan sisa gula diduga dijual secara eceran di wilayah Tulungagung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing pihak, menelusuri jalur distribusi gula, serta memastikan aliran transaksi keuangan.
“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, bagaimana aliran uang hasil penjualan gula tersebut,” ujar Roy.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Sejumlah pihak lainnya masih berstatus DPO.
Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polda Jatim mengimbau para pelaku usaha untuk memperketat pemeriksaan identitas pengemudi dan memastikan kesesuaian dokumen pengiriman.(*)
